TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Objek PPh Final Ini Dapat Dikenakan Tarif Nol Persen

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2023, 00.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan rincian objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang dapat dikenakan tarif 0%. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebutkan terdapat 3 objek PPh final yang dikenakan tarif 0%.

Ketentuan tersebut juga diatur oleh peraturan pemerintah (PP). “Pertama, penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri dalam jangka waktu 6 bulan atau lebih,” katanya dikutip dari Instagram DJP.

Ketentuan mengenai tarif PPh final untuk bunga dari deposito tersebut diatur dalam PP No. 131/2000 s.t.d.t.d PP 123/2015 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Kedua, bunga simpanan anggota koperasi untuk penghasilan sampai dengan Rp240.000 per bulan yang diatur dalam PP 15/2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

Ketiga, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

Ketentuannya diatur dalam PP 34/2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

DJP mengingatkan objek PPh final dengan tarif 0% berbeda dengan penghasilan bukan objek pajak. Objek PPh final 0% diatur dalam peraturan pemerintah agar lebih fleksibel. Tujuan dari pengenaan PPh final 0% juga untuk perluasan basis pajak.

“Ingat, tetap harus dibuat bukti potong atas pemotongan PPh final 0% serta tidak perlu memanfaatkan SKB (surat keterangan bebas) untuk dapat memanfaatkan tarif ini, asal memenuhi kriteria transaksi,” terangnya.

 

Objek PPh Final Ini Dapat Dikenakan Tarif Nol Persen | PajakOnline