PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memiliki sejumlah strategi untuk mencegah terjadinya praktik manipulasi atau goreng saham dan perdagangan semu di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan, sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain, penguatan pengawasan terhadap pasar modal, termasuk dalam hal penggunaan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah praktek-praktek manipulasi perdagangan.
“Antara lain dengan melakukan closely monitoring pada saham-saham yang baru initial public offering (IPO), serta penguatan sistem pengawasan yang telah ada dengan membangun Big Data Analysis yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” kata Inarno dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Selain itu, OJK telah melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun sanksi administrasi. Dalam hal sanksi administrasi, OJK telah menetapkan kepada 49 pihak dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sanksi administratif berupa denda, sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta perintah tertulis.
Inarno menambahkan, OJK juga telah melakukan koordinasi pengawasan dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk melakukan pengawasan terintegrasi. “Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dari proses transaksi sampai dengan settlement terhadap aktivitas suatu saham yang diindikasikan tidak wajar,” kata Inarno.
Sepanjang 2023, OJK juga telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan awal terhadap setidaknya 19 saham yang bergerak tidak wajar. Inarno menyebut, saham-saham tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan dugaan adanya indikasi manipulasi atas pergerakan harganya.
