TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OJK Cegah Praktik Goreng Saham

Redaksi PajakOnline · 26 Feb 2024, 12.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memiliki sejumlah strategi untuk mencegah terjadinya praktik manipulasi atau goreng saham dan perdagangan semu di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan, sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain, penguatan pengawasan terhadap pasar modal, termasuk dalam hal penggunaan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah praktek-praktek manipulasi perdagangan.

“Antara lain dengan melakukan closely monitoring pada saham-saham yang baru initial public offering (IPO), serta penguatan sistem pengawasan yang telah ada dengan membangun Big Data Analysis yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” kata Inarno dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Selain itu, OJK telah melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun sanksi administrasi. Dalam hal sanksi administrasi, OJK telah menetapkan kepada 49 pihak dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sanksi administratif berupa denda, sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta perintah tertulis.

Inarno menambahkan, OJK juga telah melakukan koordinasi pengawasan dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk melakukan pengawasan terintegrasi. “Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dari proses transaksi sampai dengan settlement terhadap aktivitas suatu saham yang diindikasikan tidak wajar,” kata Inarno.

Sepanjang 2023, OJK juga telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan awal terhadap setidaknya 19 saham yang bergerak tidak wajar. Inarno menyebut, saham-saham tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan dugaan adanya indikasi manipulasi atas pergerakan harganya.

“Sedangkan on process pemantauan dan pemeriksaan awal atas pergerakan saham yang diduga tidak wajar saat ini terdapat 34 saham,” katanya.

Selama 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak. Kemudian, sampai dengan saat ini, OJK telah mengenakan sanksi atas lima kasus perdagangan saham dengan rincian 31 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp48,77 miliar, dua pembekuan izin dengan satu pembekuan izin PPE dan satu pembekuan izin WPPE, dan delapan perintah tertulis.

Selain menetapkan sanksi atas perdagangan saham, kata Inarno, OJK juga telah mengenakan sanksi atas enam kasus lainnya di bidang pasar modal terkait notaris, penawaran umum, perusahaan efek, dan wakil perantara pedagang efek, dengan rincian 10 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, 11 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp4,50 miliar, serta dua perintah tertulis.

“Langkah-langkah tersebut telah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan guna menumbuhkan kepercayaan investor, dan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” pungkas Inarno.