PajakOnline.com—Kasus kredit macet di Bank Mayapada dari nasabahnya Ted Sioeng jangan sampai menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di kalangan perbankan. OJK diminta segara jelaskan duduk persoalannya secara rinci ke publik.
[caption id="attachment_71508" align="alignright" width="300"]
Andre Vincent Wenas, MM, MBA
Ketua DPP PSI/Juru Bicara Bidang Ekonomi[/caption]
“Perbankan itu bisnis kepercayaan, itu harus dijaga. Jangan lantaran ulah beberapa oknum rusaklah sistem perbankan kita. OJK mengaku sudah mengungkap kasus ini sejak 2017 berdasar temuan pemeriksaan mereka, tapi entah mengapa kasus ini masih mencuat lagi di 2023, ada apa? OJK sebagai otoritas paling berwenang mesti segera menjelaskan ke publik,” kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andre Vincent Wenas dalam keterangan persnya, dikutip Senin (26/6/2023).
“Dari informasi publik di berbagai media didapat keterangan bahwa debitur atas nama Ted Sioeng mendapat pinjaman kredit dari Bank Mayapada sebesar Rp1,3 triliun pada 2014–2021. Namun Ted Sioeng mengaku memberi kick-back sebesar Rp525 miliar kepada pemilik Bank Mayapada Dato Sri Taher. Singkat cerita kredit itu sekarang macet, debiturnya kabur dan jadi kasus, di pertengahan tahun 2023 ini mencuat ke publik,” lanjutnya.
