TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OJK Diminta Jelaskan Kredit Macet Bank Mayapada, PSI: Jangan Sampai Terulang Skandal Bank Century

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kasus kredit macet di Bank Mayapada dari nasabahnya Ted Sioeng jangan sampai menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di kalangan perbankan. OJK diminta segara jelaskan duduk persoalannya secara rinci ke publik.

[caption id="attachment_71508" align="alignright" width="300"] Andre Vincent Wenas, MM, MBA
Ketua DPP PSI/Juru Bicara Bidang Ekonomi[/caption]

“Perbankan itu bisnis kepercayaan, itu harus dijaga. Jangan lantaran ulah beberapa oknum rusaklah sistem perbankan kita. OJK mengaku sudah mengungkap kasus ini sejak 2017 berdasar temuan pemeriksaan mereka, tapi entah mengapa kasus ini masih mencuat lagi di 2023, ada apa? OJK sebagai otoritas paling berwenang mesti segera menjelaskan ke publik,” kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andre Vincent Wenas dalam keterangan persnya, dikutip Senin (26/6/2023).

“Dari informasi publik di berbagai media didapat keterangan bahwa debitur atas nama Ted Sioeng mendapat pinjaman kredit dari Bank Mayapada sebesar Rp1,3 triliun pada 2014–2021. Namun Ted Sioeng mengaku memberi kick-back sebesar Rp525 miliar kepada pemilik Bank Mayapada Dato Sri Taher. Singkat cerita kredit itu sekarang macet, debiturnya kabur dan jadi kasus, di pertengahan tahun 2023 ini mencuat ke publik,” lanjutnya.

“Kasus seperti ini harus cepat ditangani, sebelum krisis kepercayaan meluas dan akhirnya merusak sistem perbankan kita. Dimulai dari bank yang relatif kecil seperti Bank Mayapada, tapi bisa merembet ke segala arah. Harus segara dipetakan apa yang sebetulnya terjadi dan siapa saja yang terlibat, jangan ada yang ditutup-tutupi.”

“Apakah ada oknum OJK yang tersangkut? Apakah pihak oknum bank dengan debitur yang sekarang kabur ada kolusi atau konspirasi? Siapa saja yang terkait di situ? Seperti apa skemanya? Semua jadi bertanya-tanya, yang kalau tidak di-clear-kan bisa tereskalasi jadi krisis kepercayaan yang meluas.”

“Ingat sistem perbankan itu tidak berdiri sendiri, ada dana pihak ketiga, ada juga sistem asuransi yang menopangnya, dan lain sebagainya. Jangan gegara nila setitik rusak susu sebelanga,” pungkas Andre Vincent Wenas menutup keterangannya.