PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mempersiapkan pembentukan bursa karbon. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengugkapkan, institusinya sedang menyiapkan berbagai ketentuan dan infrastruktur terkait dengan penyelenggaraan bursa karbon. Peraturan OJK mengenai bursa karbon juga direncanakan terbit pada bulan depan.
"Kami mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon. Harapannya pada bulan September kita sudah melakukan perdagangan perdana," kata Mahandra dikutip hari ini.
Mahendra mengatakan implementasi dan pengaturan perdagangan karbon melalui bursa karbon tercantum termasuk dalam bidang pengawasan pasar modal. OJK pun terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan pembentukan bursa karbon.
Pemerintah akan menyiapkan seluruh perangkat untuk memulai bursa ini mulai dari sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi, dan otorisasinya. Dia pun berharap semua persiapan untuk implementasi pajak karbon dapat diselesaikan dalam 1 atau 2 bulan mendatang sehingga sejalan dengan jadwal OJK.
"Terkait dengan kewenangan Kementerian Keuangan dalam memberlakukan pajak karbon yang difinalisasi bagi insentif dan disinsentif. Buka semata-mata peningkatan pendapatan pajak," katanya.
