TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Opsen Pajak Berlaku, Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB di Wilayah Jabar

Redaksi PajakOnline · 15 Jan 2025, 07.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Depok I, Yosep Mochamad Zuanda mengatakan, menurut informasi yang dihimpun, untuk Jawa Barat (Jabar) tidak ada kenaikan PKB.

"Opsen pajak mulai berlaku Minggu, 5 Januari 2025. Karena itu merupakan amanat Undang-undang. Tetapi tidak ada kenaikan, baik di PKB dan BBNKB untuk wilayah Jabar," ujarnya, Rabu (8/01/25).

Yosep menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jabar melalui Keputusan Gubernur memastikan tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB. Hal ini menjadi kabar baik dan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Pajak kendaraan ini sangat penting bagi pembangunan, mengingat kontribusi pajak sangat besar bagi program diberbagai sektor. Baik infrastruktur maupun non infrastruktur," katanya.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Jabar sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 yang menetapkan pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas (kedua dan seterusnya).

Tarif BBNKB kendaraan bekas ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis, sebagai langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin mengubah nama kepemilikan kendaraan.

"Kebijakan ini diharapkan mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar dapat melakukan balik nama, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan," terangnya.

Sebagai informasi, kebijakan opsen pajak akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat. Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak.

Yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK. Terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Opsen Pajak Berlaku, Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB di Wilayah Jabar | PajakOnline