TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Opsen Pajak Daerah, Kemenkeu Terbitkan Modul untuk Pemda

Redaksi PajakOnline · 12 Nov 2024, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, Selasa (5/11/2024). Modul ini dapat menjadi referensi untuk pemerintah daerah (pemda) menyusun kebijakan opsen pajak daerah, sebelum diberlakukan mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Adapun kebijakan opsen pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Implementasi opsen pajak daerah sesuai dengan UU HKPD berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga sudah tidak lama lagi kebijakan ini harus berjalan secara nasional dan serentak. Dalam rangka implementasinya diperlukan strategi dan upaya persiapan, baik oleh pemerintah pusat, pemda, dan stakeholders terkait lainnya (perbankan dan kepolisian), antara lain meliputi penguatan dasar hukum, koordinasi dengan pihak terkait, penyiapan administrasi, dan komunikasi publik. Hadirnya modul ini diharapkan mampu membantu mempersiapkan implementasi kebijakan opsen pajak daerah,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam sambutannya di Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, dikutip Rabu (6/11/2024).

UU HKPD yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya babak baru era desentralisasi fiskal di Indonesia. UU HKPD memuat kebijakan terkait PDRD yang bertujuan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Secara simultan, UU HKPD diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak daerah yang kini masih berkisar 1,24 persen per 2021.

“Guna mewujudkan tujuan tersebut, terdapat 3 kebijakan kunci PDRD dalam UU HKPD yang meliputi menurunkan administration and compliance cost, memperluas basis pajak, antara lain melalui penerapan opsen pajak daerah sebagai penggantian skema bagi hasil pajak dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain,” jelas Luky.

Dalam modul ini kebijakan opsen didefinisikan sebagai suatu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Pada dasarnya, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi untuk PKB dan BBNKB dan RKUD kabupaten/kota untuk opsen PKB dan opsen BBNKB-nya,” demikian penjelasan dari modul tersebut.