TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Optimalisasi PAD, Pemkab Badung Tingkatkan Kemampuan Pemeriksa Pajak

Redaksi PajakOnline · 10 Des 2024, 07.47 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali menyelenggarakan pelatihan intensif untuk meningkatkan kapasitas Pemeriksa Pajak Daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur pemeriksa pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung sebagai pemeriksa pajak dalam melaksanakan tugasnya,” kata Pj. Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba di Mangupura, kemarin.

Dia mengatakan melalu pelatihan itu, pihaknya berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksa pajak khususnya dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.

Mereka juga diharapkan dapat meningkatkan teknik pemeriksaan pajak, serta bisa memanfaatkan teknologi informasi pada pengelolaan data perpajakan.

"Pelaksanaan pelatihan ini, pada dasarnya lebih menekankan pada penambahan wawasan agar aparatur kami memiliki kompetensi yang memadai guna mendukung tugas sehari-hari dan mampu bekerja profesional, jujur, beretika, dan bermoral dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Surya Suamba menjelaskan pelatihan itu merupakan bagian integral dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Badung.

Selain itu, dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan, diharapkan target pendapatan asli daerah di Kabupaten Badung dapat tercapai secara optimal.

Ia mengungkapkan upaya itu menjadi penting karena pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung yang pajak daerahnya khususnya pajak hotel, restoran, reklame, hiburan dan ABT memberikan kontribusi mencapai lebih dari 80 persen dari PAD.

“Pemanfaatannya ini untuk membiayai pengeluaran daerah yang tertuang dalam Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Kabupaten Badung,” ungkap Surya Suamba.

Kepala BKPSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya menambahkan pelatihan itu menggunakan metode pembelajaran Andragogy yaitu metode pembelajaran orang dewasa dengan pendekatan partisipatif yang terdiri dari dialog, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, simulasi atau latihan yang dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka.

“Materi yang disampaikan selama pelaksanaan Pelatihan Pemeriksaan Pajak Daerah yaitu Tata Cara Optimalisasi PAD, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah,” pungkasnya.