PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit mencapai Rp53,6 miliar dilelang dalam kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan ini diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta Raya, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pelaksanaan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Kanwil DJP se-Jakarta Raya dan Kanwil DJKN Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh aset yang dilelang merupakan hasil sita dari para penunggak pajak di berbagai KPP di wilayah Jakarta. Aset-aset tersebut meliputi aset bergerak seperti mobil, motor, truk, tronton, dan forklift dan aset tidak bergerak seperti rumah, apartemen, tanah, serta peralatan kerja wajib pajak.
Lelang dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi, lelang.go.id, menggunakan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dibuka pada hari yang sama, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Meski lelang berlangsung secara online, seluruh Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP se-Jakarta Raya turut hadir untuk mengawasi jalannya proses lelang di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
