PajakOnline.com—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melanjutkan skema Padat Karya Tunai (PKT/cash for work). Alokasi total anggaran PKT tahun 2021 disiapkan untuk menyerap tenaga kerja sebanyak 1,23 juta orang dengan anggaran sebesar Rp23,24 triliun.
Kami kutip dari KemenPUPR pada hari ini Senin (8/3/2021), khusus untuk PKT bidang jalan dan jembatan, tercatat hingga awal Maret 2021 telah berhasil menyerap 714.268 Hari Orang Kerja (HOK).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran pandemi,” katanya.