TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Bea Cukai, Cek Aturannya

Redaksi PajakOnline · 4 Jan 2023, 05.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat sejumlah barang impor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi bebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan dibebaskan dari PPN dan PPh Impor.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Melalui aturan ini, barang impor yang bernilai USD3 tidak dilakukan pengenaan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor. Namun, pembebasan Bea Masuk impor tidak diberlakukan terhadap barang jenis tekstil, sepatu, dan tas.

Peraturan Menteri Keuangan PMK 199/PMK.010/2019 mengatur ketentuan impor terbaru berkaitan dengan barang kiriman. Dalam aturan tersebut, Bea Cukai mengalami penyesuaian terhadap nilai pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman, sebelumnya bernilai USD 75 berubah menjadi USD3 per kiriman, baru dibebaskan dari Bea Masuk.

Mengikuti PMK 199/2019 itu terdapat beberapa ketentuan seperti:

– Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau sama dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) Dibebaskan Bea Masuk, tetapi terkena PPN 10%

– Nilai impor lebih dari USD3 sampai USD 1500 per kiriman, Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%.

– Nilai impor lebih dari USD 1500 per kiriman, Dikenakan Bea Masuk, PPN dan PDRI.

Bagi penerima barang yang nilainya melebihi USD1.500 wajib menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke Bea Cukai bertujuan untuk menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Pajak Bea Cukai, Cek Aturannya | PajakOnline