Penghitungan Pajak Hotel dan Restoran (Perda No. 9 Tahun 1998)
- Dasar Pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan/atau restoran.
- Tarif Pajak Hotel dan Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terhutang adalah 10% x DPP
