TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Layanan Gedung

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2023, 01.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Saat ini, kebutuhan penyewaan ruang kantor di gedung bertingkat khususnya di kota-kota besar semakin bertambah. Hal ini beriringan dengan terus melambungnya nilai investasi dan bertambahnya jumlah perusahaan di Indonesia.

Dalam biaya sewa gedung yang dikenakan oleh pemilik gedung terhadap penyewa (tenant) juga ditambahkan biaya layanan gedung atau service charge.

Lalu, bagaimana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas biaya layanan gedung ini?

Dalam konteks perpajakan, Service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Biaya layanan ini biasanya mencakup biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, sampai dengan biaya administrasi.

Biasanya, pemilik gedung akan menggunakan pihak ketiga seperti perusahaan penyedia jasa manajemen untuk mengelola gedung termasuk menagih pembayaran service charge dan uang sewa.

Tentu saja layanan tersebut terkena PPh, untuk pengenaan PPh atas biaya layanan atau service charge ini tercantum pada PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam PPh Pasal 4 ayat (2) ini dipungut atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.

Selanjutnya, pungutan ini telah diatur lebih mendalam pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Pada peraturan tersebut, tercatat bahwa besaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 10 persen dari penghasilan bruto yang diperoleh.

Dengan demikian, meskipun penagihannya diserahkan kepada penyedia jasa manajemen, pembayaran sewa dan biaya layanan merupakan penghasilan bagi pemilik gedung, sehingga wajib dipotong PPh Final dengan tarif 10 persen.

Namun untuk kegiatan pengelolaan gedung yang dilakukan oleh penyedia jasa pihak ketiga, ini termasuk dalam jasa manajemen, sehingga atas imbalan yang dibayarkan oleh pemilik gedung ke penyedia jasa manajemen juga dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dengan tarif sebesar 2 persen. (Azzahra Choirrun Nissa)