PajakOnline.com—Pemajakan berupa pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, dan token listrik, yang menarik perhatian masyarakat saat ini dipastikan tidak memengaruhi harga di tingkat konsumen.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa, sehingga menurut undang-undang penjual barang atau jasa wajib membayar pajak tersebut.
“Itulah kenapa PPN disebut pajak objektif karena yang dikenai objeknya yaitu konsumsi. Disebut juga pajak tidak langsung karena sasarannya konsumen barang atau jasa, tetapi pemungutannya melalui pengusaha di tiap mata rantai,” kata Yustinus melalui pernyataan di akun twitter miliknya yang kami kutip pada hari ini, Selasa (2/2/2021).
Menurut dia, publik tidak perlu kaget atas kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.3/2021. Aturan ini bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer serta memberi kepastian hukum.
Yustinus mengatakan, bahwa publik tidak perlu kaget atas ketentuan tersebut, karena pajak terhadap jasa telekomunikasi telah berjalan sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/1988 yang ditegaskan dengan SE-48/PJ.31988 tentang Pengenaan PPN Jasa Telekomunikasi.
