PajakOnline.com—Pekerjaan sebagai tenaga kreatif, penulis, dan juga musisi memiliki passive income yang berbentuk penerimaan royalti. Namun, ternyata royalti yang mereka terima dikenakan pajak. Disebut juga dengan pajak royalti teratur dalam PPh Pasal 23/26.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, mendefinisikan royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi sebuah ciptaan atau produk yang berkaitan kemudian diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan royalti sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang memiliki hak paten.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.36 Tahun 2008 berkaitan dengan Pajak Penghasilan (UU PPh) mengartikan royalti sebagai suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, menjadi imbalan terhadap 6 hal seperti:
1. Penggunaan Hak Cipta di Bidang Kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model, rencana, formula, atau proses rahasia, merek dagang, dan bentuk hak kekayaan intelektual serupa.
2. Hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
3. Pemberian pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial.
4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
1. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya atas poin sebelumnya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
2. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya atas poin sebelumnya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
3. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
5. Penggunaan atau hak menggunakan film atau sinematografi, atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
