TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pakai Faktur Pajak Palsu, Pengusaha BBM Masuk Penjara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan pengusaha BBM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pengusaha berinisial AA itu diduga melakukan tindak pidana pajak berupa menerbitkan faktur pajak palsu.

DJP menyatakan tersangka AA dan barang bukti telah diserahkan oleh tim penyidik DJP kepada Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Kabupaten Bekasi pada 9 Maret 2023.

“Tersangka AA menjabat sebagai Dirut PT DPM dan diduga kuat melakukan tindak pidana, yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” sebut DJP dalam laman resminya, dikutip hari ini, Rabu (29/3/2023).

Melalui PT DPM, tulis DJP, tersangka AA menerima pesanan dan membuat kesepakatan jual-beli faktur pajak palsu, serta menampung uang hasil penjualan faktur tersebut dalam rekeningnya.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, tersangka berupaya membuat transaksi terlihat riil dengan memakai mekanisme ‘uang kembali’, yaitu penarikan tunai dan penyetoran ke rekening pembeli faktur pajak palsu.

Tindak pidana ini dilakukan AA sejak Agustus 2017 hingga Juni 2019. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya mencapai Rp1,3 miliar.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka ialah pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Setelah diserahkan ke Kejaksaan, tersangka AA digiring menuju Lapas Kelas II A Cikarang untuk ditahan selama menunggu proses persidangan.

Kelancaran proses penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan ini merupakan perwujudan kerja sama yang baik antara DJP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

DJP menyatakan akan terus berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya dalam menangani kasus tindak pidana perpajakan. Harapannya, kejadian tersebut dapat membuat efek jera dan peringatan bagi wajib pajak lainnya.