TRENDING
Delapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pakar Protokoler Sandra Erawanto, Jaga Tata Krama Indonesia

Redaksi PajakOnline · 4 Des 2024, 04.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Reputasi negara, citra positif Indonesia di mata dunia harus senantiasa kita jaga. Terutama menjaga tata krama pergaulan dan martabat bangsa. Oleh karena itu, wawasan pengetahuan protokoler dan etika pergaulan internasional amat diperlukan.

Hal tersebut disampaikan Pakar Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional Sandra Erawanto, S.STP, M.Pub.Pol.

Menurut Sandra Erawanto yang akrab disapa Wawan, keprotokolan tidak terpisahkan dari suatu organisasi, apalagi organisasi pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat.

Wawan berpengalaman dalam memberikan pelatihan Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional yang Membahagiakan. Dia sudah mengajar Menteri-menteri, Kepala Lembaga, Eselon 1 dan 2, Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

“Protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan, dan etiket. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal,” kata Wawan, alumni S-1 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), S-2 Master Public Policy dari The Australian National University dan Kandidat Doktor (S-3) di University Kuala Lumpur Malaysia.

Wawan menjelaskan, protokol disebut pula sebagai orang yang bertugas mengatur acara yang bersifat formal. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan protokol atau bersifat keprotokolan disebut dengan protokoler.

“Jadi protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan, kantor maupun hubungan masyarakat,” kata Wawan, Widyaiswara Keprotokolan Kementerian Sekretariat Negara RI ini.

Wawan menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 pada Pasal 1 Ayat (1), Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Pengaturan Keprotokolan, terang Wawan, memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional dan menciptakan hubungan harmonis.

“Dengan memiliki wawasan protokoler, maka kita akan selalu bersikap sopan, santun, dan menjaga penampilan dengan baik. Kita tahu tata cara bersikap terhadap teman sebaya ataupun orang yang lebih tua dan sebagainya. Sebenarnya keprotokolan ini adalah mengutamakan adab, memiliki akhlak terpuji yang saling menghormati, menghargai, dan membahagiakan sesama,” pungkas Wawan.