TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Panduan Ringkas Core Tax

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2025, 06.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan buku Panduan Ringkas Coretax DJP. Panduan ini berisi tata cara penggunaan fitur layanan, d melalui internet.

Kami merangkumnya untuk Anda. Bagi Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengatasi kendala akses core tax:

1. Periksa koneksi internet

Periksa koneksi internet Anda. Pastikan internet Anda aktif dan terhubung dengan benar; dan Jika mengalami kendala, coba putuskan dan sambungkan kembali internet Anda.

2. Ganti browser

Apabila mengalami masalah akses di browser yang biasa Anda gunakan, coba ganti ke browser lain, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge; dan Pastikan browser yang digunakan adalah versi terbaru.

3. Hapus cache dan cookies browser

Apabila masih mengalami kendala, hapus cache dan cookies pada browser Anda.
Langkah ini dapat membantu mengatasi konflik data yang mungkin menghambat akses;
Gunakan mode incognito/in-private pada browser Anda

Cara Login Core Tax

DJP mengingatkan, sebelum login core tax, pastikan Wajib Pajak telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila sudah dipadankan, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id;
Isi NIK/NPWP 16 digit; dan
Isi kata sandi DJPOnline, masukkan kode captcha, serta klik ”Login“.
Wajib Pajak juga bisa mengatur ulang kata sandi setelah login pertama kali di core tax. Berikut caranya:

Pilih tujuan konfirmasi, yakni ”Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”;
Isi alamat e-mail jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”;
Isi kode captcha, centang “Pernyataan”, serta klik tombol “Kirim”;
Periksa e-mail atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem; dan
Setelah melakukan perubahan kata sandi, Wajib Pajak diminta untuk membuat passphrase. Passphrase disarankan berbeda dengan kata sandi.