PajakOnline.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pelaksaanaan sholat dan khutbah Idul Fitri 2021. Panduan praktis ini agar masyarakat yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri bisa terhindar dari penularan Covid-19.
Berdasarkan ketentuaan pelaksanaan sholat Idul Fitri di kawasan Covid-19 boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 H.
Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
