TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dapat Bantuan Hukum Gratis

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2021, 12.29 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) diwajibkan untuk dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, bantuan dan pendampingan hukum yang dapat diberikan kepada UMK antara lain seperti penyuluhan dan konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

"UMK harus memenuhi persyaratan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemda, memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara," demikian Pasal 49, kami kutip hari ini, Kamis (25/2/2021).

Tak hanya memberikan bantuan hukum secara langsung, pemerintah juga dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMK yang meminta layanan dan pendampingan hukum yang disediakan oleh pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud antara lain tenaga profesional yang memiliki izin praktik advokat, lembaga pemberi bantuan hukum, dan perguruan tinggi. Dalam pemberian bantuan, terdapat beberapa bentuk pelayanan dan pendampingan hukum yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Pertama, harus dapat mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi UMK. Kedua, harus dapat memberikan informasi mengenai bentuk dan cara mengakses bantuan hukum kepada UMK. Ketiga, pemerintah mengemban tugas untuk meningkatkan literasi hukum UMK. Keempat, pemerintah pusat dan pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk program dan kegiatan layanan bantuan serta pendampingan hukum. Kelima, pemerintah wajib bekerja sama dengan instansi terkait seperti perguruan tinggi hingga organisasi profesi hukum.

Pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK ini wajib dilaksanakan oleh setiap kementerian dan lembaga (K/L) serta perangkat daerah yang terkait dengan UMK sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Hasil pemberian bantuan hukum kepada UMK wajib dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Koperasi dan UKM akan mengevaluasi program ini paling sedikit sebanyak 1 kali dalam setahun.