TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaporan Pajak: Wajib Pajak Tertentu Kini Dikecualikan dari Kewajiban SPT

Redaksi PajakOnline · 5 Jan 2025, 08.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan beberapa kategori wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), berdasarkan regulasi terbaru.

Aturan tersebut diatur dalam PER-11/PJ/2025 (khususnya Pasal 112) yang menyatakan, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto dalam setahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan maupun SPT Masa PPh Pasal 25.

Selain itu, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan — meskipun dalam hal ini pengecualian hanya berlaku untuk kewajiban SPT Masa PPh Pasal 25.

Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak 22 Mei 2025, dan diharapkan dapat menyederhanakan beban administratif bagi wajib pajak yang memang tidak memenuhi ambang batas penghasilan atau tidak memiliki aktivitas usaha/pekerjaan bebas.

Dengan ketentuan baru ini, DJP memberikan pengecualian yang lebih jelas, mengurangi kewajiban bagi segmen tertentu masyarakat, sekaligus mempertajam fokus pelaporan pada wajib pajak aktif dan berpenghasilan di atas PTKP.