PajakOnline.com—Bidang usaha jasa konstruksi merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Jasa ini adalah usaha dalam bidang ekonomi yang memiliki hubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi dengan tujuan membentuk suatu bangunan maupun bentuk fisik lainnya yang nantinya bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna dari bangunan tersebut.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi, terdapat 3 jenis usaha, sebagai berikut :
Usaha Perencanaan Konstruksi, berupa usaha yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan, mulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi;
Usaha Pelaksanaan Konstruksi, berupa usaha yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir pekerjaan konstruksi;
Usaha Pelaksanaan Konstruksi, berupa usaha yang memberikan layanan jasa pengawasan baik itu sebagian maupun keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir konstruksi.
Secara umum, penghasilan dari jasa konstruksi terbagi menjadi dua, yaitu penghasilan dari pelaksana konstruksi (kontraktor) dan penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan). Setiap usaha jasa konstruksi tersebut terutang PPh Final dengan tarif yang berbeda-beda Berikut adalah besaran tarif untuk masing-masing jenis jasa konstruksi:
Jasa Perencanaan Konstruksi, dikenakan tarif PPh 4 ayat (2) sebesar:
4% apabila kontraktor memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
6% apabila kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU
2% apabila kontraktor memiliki sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1,2,3 dan 4)
3% apabila kontraktor memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5,6,7)
4% untuk kontraktor yang tidak memiliki sertifikasi kualifikasi usaha
4% apabila kontraktor memiliki kualifikasi usaha
