A. Dasar Hukum
a. Pasal 23 Undang-Undang Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan b. Peraturaan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1997 tentang Penggunaan Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat. d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1997 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah.
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. f. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor 26/PJ.6/1997 dan 6399a/A.6/61/1997 .
B. Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
