TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembetulan SPT Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Redaksi PajakOnline · 20 Feb 2023, 00.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membetulkan SPT Masa PPN bila terlanjur mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan barang/jasa yang seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) PP 49/2022, pajak masukan yang dibayar PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

"Ganti menjadi tidak dikreditkan dan laporkan pembetulan SPT jika sudah dilaporkan," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Twitter @kring_pajak.

Pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Apabila pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang tidak dipungut PPN, pajak masukan dapat dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN ataupun dibebaskan dari PPN telah tercantum dalam PP 49/2022.

Diberlakukannya PP 49/2022, PP 146/2000 s.t.d.d PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 49/2022 telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 12 Desember 2022. Namun, Pasal 34 menyatakan PP 49/2022 berlaku atas penyerahan ataupun impor BKP/JKP tercakup yang dilakukan sejak 1 April 2022 hingga sebelum berlakunya PP 49/2022.

Pembetulan SPT Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan | PajakOnline