TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembubaran Badan Usaha Bisa Dilakukan Pemeriksaan Pajak

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 03.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu alasan dilakukannya pemeriksaan pajak. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015. Pemeriksaan pajak tidak hanya disebabkan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyatakan rugi.

Berdasarkan Pasal 70 huruf b PMK 184/2015, wajib pajak dapat diperiksa untuk tujuan lain, salah satunya penghapusan NPWP.

"Pemeriksaan untuk tujuan lain ... dilakukan dengan kriteria antara lain ... penghapusan NPWP," demikian kutipan Pasal 70 huruf b PMK 184/2015.

Wajib pajak badan berupa perseroan terbatas (PT) ataupun persekutuan komanditer (CV) akan mendapatkan NPWP atas badan usaha yang beroperasi. DJP menerbitkan NPWP agar badan usaha yang beroperasi menjalankan kewajiban penyetoran serta pelaporan pajak.

Ketika badan usaha dibubarkan, wajib pajak perlu menghapus NPWP badan. Alasannya, NPWP yang berstatus aktif membuat seluruh kewajiban pelaporan pajak tahunan atas badan usaha tetap perlu dilakukan. Kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan adalah pelaporan dengan status nihil.

Pelaporan nihil yang dimaksud mencakup pelaporan SPT Masa PPh 21/26 Desember dan SPT Tahunan badan. Hal terkait dengan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 nihil diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a PMK 9/2018.

"Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 ... tetap berlaku," isi kutipan dari Pasal 10 ayat 2 huruf a PMK 9/2018.

Melalui uraian aturan di atas, bisa disimpulkan bahwa wajib pajak yang memilih untuk menghapus NPWP-nya perlu memperhatikan kembali kewajiban perpajakan badan usaha di masa lalu. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan di masa lalu sudah dipatuhi sesuai aturan.

Jika ada kewajiban perpajakan yang belum usai, wajib pajak diimbau untuk melunasinya terlebih dulu sebelum menghapus NPWP. Hal ini mengingat Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan tujuan lain karena adanya penghapusan NPWP.