TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksaan Bukper Dapat Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 02.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksaan bukti permulaan atau bukter dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Sesuai Pasal 59 ayat (1) PP 50/2022, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP).

“Pemeriksaan bukti permulaan (bukper)…dilaksanakan oleh penyidik yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan,” demikian kutipan Pasal 59 ayat (3) PP 50/2022, dikutip hari ini.

Pemeriksaan bukti permulaan oleh penyidik dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak memenuhi salah satu dari 2 kondisi.

Pertama, wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP atau wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Ketidakbenaran perbuatan wajib pajak yang dimaksud ialah tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Namun, pemeriksaan bukti permulaan juga dapat dihentikan apabila tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.

Wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pemeriksaan bukti permulaan juga bisa dihentikan apabila wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan meninggal dunia; atau daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU KUP.

Sebagai informasi, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Pemeriksaan Bukper Dapat Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan | PajakOnline