PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengajukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR, kemarin, Senin (13/9/2021)
Meskipun jasa pendidikan atau sekolah yang dikenakan PPN memang telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tapi Menkeu menegaskan PPN hanya berlaku untuk sekolah tertentu.
"Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR tersebut.
Hal ini untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara massif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Kemudian sekolah negeri juga madrasah tidak akan dikenakan PPN.
