TRENDING
Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi Perhatian
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Alihkan Dana Nonprioritas Tanggulangi Wabah Corona

·

Pemerintah Alihkan Dana Nonprioritas Tanggulangi Wabah Corona

PajakOnline.com— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk merelokasi belanja nonprioritas.Kebijakan pemerintah itu langkah memaksimalkan penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

Dalam hitungan Kementerian Keuangan, jumlah anggaran belanja nonprioritas yang dapat direlokasi untuk menanggulangi Covid-19 mencapai Rp5 triliun hingga Rp10 triliun.

"Secara umum, belanja yang direalokasi adalah belanja kegiatan yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan,"ujar Sri Mulyani, seperti dilansir dari Bisnis.com.

Dari sisi belanja barang, belanja yang akan direalokasi adalah belanja yang tidak mendesak dan kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi.Belanja barang tersebut antara lain belanja perjalanan dinas baik dalam dan luar negeri, belanja yang terkait dengan pertemuan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak baik di dalam maupun luar negeri.

Per akhir Februari 2020, belanja perjalanan dinas dalam negeri hanya terealisasi Rp2,5 triliun atau terkontraksi 7,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun belanja perjalanan dinas luar negeri hanya terealisasi Rp200 miliar, terkontraksi 42,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, pagu belanja perjalanan dinas pada 2020 mencapai Rp43,7 triliun.

"Ini semua bisa diprioritaskan untuk penangangan Covid-19," kata Sri Mulyani.

Dari sisi belanja modal, belanja-belanja yang bukan prioritas dan belum ada perikatan karena masih diblokir, masih dalam proses tender, hingga sisa tender pengadaan barang modal juga bakal direalokasikan.

"Di Kementerian PUPR banyak dana sisa tender dan dana yang dibatalkan karena perubahan situasi kondisi, semua ini direalokasi untuk penangangan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Dalam rangka percepatan realokasi anggaran, waktu revisi belanja K/L dipercepat dari yang biasanya 5 hari menjadi 2 hari. Semuanya dapat dilaksanakan secara online.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines