TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Berikan Tax Amnesty kepada Wajib Pajak, Berikut Ini Jenisnya

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2023, 07.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Amnesti Pajak atau tax amnesty merupakan suatu program pengampunan yang diberikan Pemerintah kepada Wajib Pajak dengan memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Pengampunan Pajak dilakukan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Hal ini melingkupi penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang didapatkan pada kurun waktu tahun 2015 dan sebelumnya yang belum pernah dilaporkan dalam SPT. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, Kebijakan Amnesti Pajak merupakan suatu terobosan kebijakan yang didasarkan oleh semakin berkurangnya kesempatan dan kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar negeri. Didukung dengan semakin transparannya sektor keuangan global dan disertai dengan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Selain itu, keikutsertaan wajib pajak dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi.

Adapun jenis-jenis Tax Amnesty, sebagai berikut:

- Filing Amnesty merupakan pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi kepada wajib pajak yang terdaftar, namun tidak pernah mengisi SPT di mana pemberian amnesty dilakukan jika wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.

- Record-Keeping Amnesty merupakan sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya.

- Revision Amnesty merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT di masa lalu tanpa dikenakan sanksi atau diberikan pengurangan sanksi. Dengan Pengampunan ini Wajib Pajak dapat memperbaiki SPT-nya yang terdahulu dan membayar pajak yang tidak (missing) atau belum dibayar (outstanding).

- Investigation Amnesty merupakan Pengampunan yang menjanjikan tidak akan menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu dan terdapat sejumlah ”uang pengampunan” (amnesty fee) yang harus dibayar. Pengampunan ini sering dikenal dengan pengampunan yang erat dengan tindak pencucian (laundering amnesty).

- Prosecution Amnesty merupakan Pengampunan yang memberikan penghapusan tindak pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar undang-undang, sanksi dihapuskan dengan membayarkan sejumlah kompensasi. (Kelly Pabelasary)