PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia dan Australia yang diwakili Kementerian Keuangan kedua belah pihak baru saja menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat kerjasama antar kedua negara.
Penandatangan ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman yang akan memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan perspektif dalam mendukung ekonomi kedua negara yang telah dibangun selama 15 tahun.
“Indonesia dan Australia memiliki hubungan persahabatan yang melengkapi hubungan ekonominya yang kuat. Australia adalah negara investor terbesar ke 15 bagi Indonesia dan tujuan ekspor terbesar ke 14 serta negara asal impor terbesar ke 7 di dunia. Modalitas kerja sama dan pertemanan ini merupakan hal baik dan dapat dicontoh oleh banyak negara dalam membina hubungan bilateral," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers, dikutip hari ini.
Australia telah memiliki hubungan kerjasama yang strategis dengan Indonesia salah satunya melalui Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian (Prospera). Beberapa area kerjasama yang telah dilakukan antara kedua negara yaitu kerjasama ekonomi, ekonomi internasional, kebijakan penerimaan termasuk perpajakan, reformasi struktural, pasar modal dan sektor keuangan. Implementasi dari fokus kerjasama tersebut berupa kunjungan bilateral, konferensi, workshop, program magang, penelitian bersama, pertukaran informasi, dan kegiatan pertemuan tahunan bersama.
