Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Istana Negara memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi,” kata Prasetyo kepada awak media, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan BUMN energi dilakukan untuk memastikan kebijakan harga energi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama di tengah dinamika harga minyak global.
Meski demikian, data terbaru menunjukkan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi memang telah terjadi sebelumnya, tepatnya pada 1 Maret 2026.
PT Pertamina menaikkan harga sejumlah produk BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dex Series. Di wilayah Jawa, misalnya, harga Pertamax kini berada di kisaran Rp12.300 per liter, sementara Pertamax Turbo sekitar Rp13.100 per liter.
