TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

Redaksi PajakOnline · 28 Mei 2026, 00.50 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi digital, khususnya transaksi di marketplace. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual online.

Dalam skema yang disiapkan, platform marketplace akan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang yang berjualan melalui sistem mereka.

Tarif Pajak 0,5% dari Omzet

Pajak yang dikenakan dalam kebijakan ini sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) penjual. Tarif ini dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua pedagang akan langsung terkena pajak. Ketentuan utama meliputi:

Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pungutan. Pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dipungut pajak.

Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Melalui kebijakan ini, marketplace seperti platform e-commerce besar akan berperan sebagai withholding agent atau pemungut pajak. Artinya pajak dipotong langsung saat transaksi terjadi. Marketplace bertanggung-jawab menyetorkan ke negara. Kemudian, penjual menerima bukti potong sebagai kredit pajak.

Hal ini menyederhanakan administrasi perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor digital.

Walaupun sempat ditargetkan mulai berjalan pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini belum bersifat final.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan penerapan pajak marketplace sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional. Kebijakan ini baru akan dijalankan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai sekitar 6% atau lebih.

Penundaan ini dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menghindari beban tambahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM digital.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan keadilan antara usaha online dan offline, memperluas basis pajak di ekonomi digital dan meningkatkan transparansi transaksi e-commerce.