PajakOnline.com—Pemerintah menetapkan empat fokus utama pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, yaitu pengembangan industri halal, pengembangan sektor keuangan syariah, pengembangan sektor keuangan sosial syariah, dan pengembangan kewirausahaan syariah.
Keempat fokus tersebut ditujukan untuk mendukung masterplan ekonomi dan keuangan syariah 2019-2024. Dengan visinya, mewujudkan Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.
Dalam The State of Global Islamic Economy Report disebut pengeluaran konsumen muslim untuk makanan, minuman, farmasi, dan pariwisata yang memiliki dimensi halal tahun 2019 mencapai US$ 2,02 triliun.
“Potensi inilah yang seharusnya memberikan inspirasi bagi para pelaku ekonomi yang ingin menggarap industri halal,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu (21/4/2021).
Pemerintah memberikan dukungan pada industri halal ini dalam berbagai kebijakan, termasuk membangun dan membuka pusat industri halal kawasan ekonomi khusus. Saat ini terdapat di dua lokasi yaitu di Modern Cikande Industrial Estate, Serang dan Safe n Lock Halal Industrial Park, Sidoarjo.
