PajakOnline.com—Warga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Giyarso menjelaskan, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP-nya paling lambat 1 bulan setelah usaha dijalankan.
“Orang yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang terpenuhi persyaratan subjektif
dan objektifnya (kumulatif). Kalau usahawan dia otomatis sudah ada kewajiban objektif
sehingga wajib daftar NPWP,” katanya dalam Tax Live melalui Instagram DJP, dikutip hari ini.
Giyarso menjelaskan, penentuan seseorang menjadi wajib pajak diatur dalam UU PPh. Subjek pajak akan menjadi wajib pajak apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Berdasarkan Pasal 2A UU PPh kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai saat yang bersangkutan tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
