TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemilik Warung Harus Punya NPWP

Redaksi PajakOnline · 15 Apr 2023, 00.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Giyarso menjelaskan, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP-nya paling lambat 1 bulan setelah usaha dijalankan.

“Orang yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang terpenuhi persyaratan subjektif
dan objektifnya (kumulatif). Kalau usahawan dia otomatis sudah ada kewajiban objektif
sehingga wajib daftar NPWP,” katanya dalam Tax Live melalui Instagram DJP, dikutip hari ini.

Giyarso menjelaskan, penentuan seseorang menjadi wajib pajak diatur dalam UU PPh. Subjek pajak akan menjadi wajib pajak apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Berdasarkan Pasal 2A UU PPh kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai saat yang bersangkutan tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Persyaratan objektif adalah apabila orang pribadi tersebut sudah mendapatkan penghasilan. Namun, apabila OP tersebut memperoleh penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka syarat objektifnya tidak terpenuhi.

Terdapat ketentuan sendiri bagi orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha. Syarat objektif tersebut akan otomatis terpenuhi. Hal ini karena yang bersangkutan menjalankan usaha. Berarti, orang pribadi yang menjalankan usaha secara otomatis akan terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya.

Dengan demikian, orang pribadi usahawan tersebut wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 PMK 147/2017. Akan tetapi, meskipun WP OP usahawan wajib untuk memperoleh NPWP, tidak serta
merta penghasilan wajib pajak pelaku usaha tersebut dikenakan pajak.

Hal tersebut mengacu kepada ketentuan PP 55/2022 yang mengatur bahwa penghasilan dari pelaku usaha orang pribadi yang dikenakan PPh adalah penghasilan omzet yang dalam 1 tahun melebihi angka Rp500 juta.