TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Cilacap Berikan Penghargaan Pajak Daerah

Redaksi PajakOnline · 18 Nov 2024, 12.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Sebagai salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap kepada para wajib pajak atas kesadarannya dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, Pj. Bupati Cilacap M. Arief Irwanto menyerahkan Penghargaan Pajak Daerah Awards di Kabupaten Cilacap Tahun 2024 di Hotel Aston Inn, Jumat (15/11/2024).

Pj. Bupati Cilacap menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab serta berharap agar kegiatan ini mampu memotivasi para wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajibannya dengan semakin baik lagi, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak daerah akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Partisipasi Bapak dan Ibu sekalian tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban, namun turut memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Cilacap,” ucapnya seperti dilansir laman Pemkab Cilacap, dikutip hari ini.

Sebagai informasi, Pajak Daerah memiliki peran krusial sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah. Penerimaan dari pajak ini sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cilacap. Dalam era otonomi daerah, sistem pemerintahan mengalami perubahan signifikan.

“Sebagai wujud desentralisasi, Pemerintah Daerah berperan aktif dalam pengelolaan pajak, mulai dari pendataan hingga penagihan. Langkah ini memungkinkan kita untuk lebih dekat dengan masyarakat, serta memberikan kemudahan dan transparansi dalam pengelolaan pajak,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 adalah Rp 836,9 Milyar, yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi, deviden BUMD, serta pendapatan sah lainnya. Sementara itu, pada tahun 2025, Pemkab Cilacap menetapkan target PAD sebesar Rp 1,036 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 200 Milyar atau 23,9% dari target tahun 2024. Ini adalah langkah progresif dalam mencapai kemandirian fiskal daerah.

“Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp 296,2 Milyar, meningkat sebesar Rp 15,5 Milyar atau 5,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kontribusi semua pihak, baik para wajib pajak, PPTK/Notaris, serta rekan-rekan stakeholder yang setia berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Cilacap,” terangnya.

Sehingga, kemandirian Kabupaten Cilacap hanya dapat tercapai melalui dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk dalam hal pajak. Oleh karena itu, Pemkab Cilacap akan terus berupaya menggali potensi pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan masyarakat. Upaya ini juga disertai dengan kemudahan akses informasi pajak bagi masyarakat agar dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka secara transparan.

“Dengan adanya penghargaan Pajak Awards ini, harapan kami dapat memberikan motivasi dan semangat bagi seluruh masyarakat, bahwa membayar pajak daerah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk komitmen dan rasa memiliki terhadap Kabupaten Cilacap yang kita cintai ini,” pungkasnya.

 

Pemkab Cilacap Berikan Penghargaan Pajak Daerah | PajakOnline