PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berusaha meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya dari sektor pajak parkir di toko-toko modern. Hal ini sesuai dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan disahkan.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menyampaikan, dalam waktu dekat mengenai penarikan pajak parkir ini akan dijadikan satu menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dengan regulasi tersebut nantinya seluruh wajib pajak terutama soal parkir akan dikenakan pajak semuanya.
“Penyedia parkir ini nanti akan tetap dihitung. Mulai dari luasan parkirnya hingga kapasitas kendaraan parkirnya,” kata Reza Pahlevi.
Diharapkan, dengan adanya regulasi ini mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak parkir. Apalagi saat ini tarif pajak parkir sendiri sudah mengalami kenaikan.
