TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Jepara Beri Penghargaan 14 Wajib Pajak Besar

Redaksi PajakOnline · 17 Des 2024, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan penghargaan kepada 14 wajib pajak daerah terbesar. Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko, di Hotel d’Season Jepara, Senin (16/12/2024) kemarin.

Seperti dilansir laman Pemkab Jepara, apresiasi disampaikan Sekda atas kontribusi wajib pajak, yang telah patuh melaksanakan kewajiban membayar pajaknya. Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong budaya patuh pajak di masyarakat.

“Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” katanya.

Edy mengajak semua pihak untuk menjadikan pajak, sebagai alat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diharapkan Kabupaten Jepara semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, terdapat empat kategori penghargaan bagi para wajib pajak. Pada kategori pajak mineral bukan logam dan batuan, penghargaan utama diberikan kepada PT Semarang Mineral Pembangunan. Posisi berikutnya ditempati CV Tata Cipta, dan CV Bumi Sumber Artha Makmur.

Kemudian, kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) perhotelan, CV Tiga V (Sekuro Village) mendapat penghargaan utama. Disusul oleh Hotel Java Paradise, dan D’Season Premiere Hotel Jepara.

Pada kategori PBJT makanan dan/atau minuman, penghargaan terbesar diberikan kepada H Supodo dari PT Pratomo Windastuti Indonesia. Sementara itu, PT Yatra Sakhi Boga dan PT Kautsar Boga Tama Jepara menempati urutan kedua dan ketiga.

Kategori pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terbesar diberikan kepada RR Emiliani, penghargaan juga diterima oleh Debby Ekowati, Nurul Amri, Abdullah Qomar Nasikh, serta Aris Widhihidayat.

Selain piagam, para penerima penghargaan mendapatkan dana apresiasi. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.