TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Pasuruan Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pembayaran Pajak

Redaksi PajakOnline · 17 Okt 2024, 06.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar Pekan Panutan Pajak dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Selasa (15/10/2024) kemarin.

Acara tersebut berlangsung di Gedung Sentra Produk Unggulan Kabupaten Pasuruan dan dihadiri Pj Bupati Pasuruanm Nurkholis, Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak dan anggota Forpimda lainnya, serta Perwakilan dari Bank Indonesia Malang maupun Bank Jatim.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Nurkholis mengatakan Pekan Panutan Pajak dan ETPD merupakan wujud komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Utamanya terhadap pembayaran pajak daerah yang merupakan salah satu komponen utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan adanya Pekan Panutan Pajak Daerah dan ETPD, kita semua dapat mencontoh yang baik dalam hal kepatuhan pembayaran pajak dan turut berharap dalam ETPD di Kabupaten Pasuruan," katanya seperti dilansir laman Pemkab Pasuruan.

Perihal pajak daerah, Pemkab Pasuruan menurut Nurkholis senantiasa melakukan opaya optimalisasi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Di samping meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, praktis dan efisien.

Selain itu, Pemda juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sebab melalui pajak daerah, Pemerintah dapat membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya, serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan.

"Kami memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk optimalisasi layanan berbasis digital dan inovasi lainnya. Sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," katanya.

Dalam hal ETPD, Nurkholis menegaskan bahwa Pemerintah telah menjadikan ETPD sebagai bagian dari upaya menciptakan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.Melalui ETPD, transaksi keuangan Pemkab akan semakin cepat, aman dan akuntabel.

"Sehingga mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara online atau lewat QRis dan belanja daerah lewat Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Sementara itu, Febrina selaku Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang mengapresiasi gerak cepat Pemkab Pasuruan dalam merealisasikan KKPD. Hanya saja, masih perlu didorong lagi dalam kanal pembayarannya.

"Karena penggunaan KKPD dapat meningkatkan keamanan dalam rangka bertransaksi, meminimalisir uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan," katanya.

Pemkab Pasuruan Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pembayaran Pajak | PajakOnline