TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Makin Mudah

Redaksi PajakOnline · 18 Mar 2022, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada tambahan kemudahan administratif dalam tata cara dan persyaratan pembayaran atau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ida menjelaskan, ketentuan Permenaker 2/2022 akan dikembalikan seperti substansi yang ada pada Permenaker 19/2015. Sekarang, tahap revisi sedang berjalan dan targetnya selesai di awal Mei 2022 mendatang.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Menaker Ida.

Menaker menambahkan, saat berjalannya tahap revisi, ketentuan yang ada dalam Permenker 19/2015 akan tetap berlaku. Artinya, untuk mencairkan JHT tidak perlu menunggu masa pensiun sampai usia 56 tahun.

Dalam penjelasan Ida, tahap revisi Permenaker 2/2022 dijalankan sesuai dengan proses pembentukan perundang-undangan. Beberapa tahapan di antaranya serap aspirasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga untuk merumuskan pokok-pokok pikiran.

"Setelah itu, dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, untuk kemudian dilakukan harmonisasi. Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lainnya," kata Menaker Ida.

Saat ini tahap serap aspirasi sudah berjalan. Menaker mengaku sudah mengundang perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea materi revisi Permenaker 2/2022 sudah berdasarkan kebutuhan pekerja dengan ditambahkannya beberapa kemudahan. Harapannya revisi peraturan ini bisa cepat diundangkan.

Sebelumnya Permenaker 2/2022 diterbitkan Menaker Ida isinya mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat pekerja sudah menginjak usia pensiun atau 56 tahun. Karena aturan sempat muncul perdebatan di kalangan pekerja kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar peraturan itu direvisi.

Sesuai Permenaker 19/2015, pencairan JHT bisa dilakukan saat 1 bulan setelah pekerja dilakukan pemutusan kerja atau mengundurkan diri pada masa tunggu. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)