PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) batu bara pada Mei 2021 mencapai Rp439,47 miliar, meningkat dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada tahun lalu.
Pengenaan PPN atas batu bara mulai berlaku sejak November 2020. Pada bulan pertamanya, setoran PPN dari batu bara hanya Rp48,29 miliar. Pada bulan-bulan berikutnya, setoran PPN dari batu bara terus bertambah seiring perkembangan harga batu bara acuan.
"Peningkatan ini disebabkan oleh sinyal positif dari diimplementasikannya UU Cipta Kerja serta tren kenaikan harga batu bara acuan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita Edisi Juni 2021 seperti kami kutip hari ini.
Di bulan November 2020, harga batu bara acuan (HBA) tercatat senilai USD55,71 per ton. Pada Mei 2021, HBA sudah menjadi USD89,74 per ton. Kenaikan harga tersebut berkontribusi besar terhadap penerimaan PPN dari batu bara.
