TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Bruto Capai Rp733 Triliun hingga April 2025

Redaksi PajakOnline · 11 Jun 2025, 04.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak bruto selama Januari hingga April 2025 mencapai Rp733,2 triliun.

Namun, pemerintah tidak menyertakan data penerimaan pajak neto atau setelah dikurangi restitusi dalam laporan kinerja fiskal tersebut.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan khusus untuk bulan April 2025, setoran pajak bruto tercatat sebesar Rp266,2 triliun. Ia juga membandingkan data kumulatif dua bulan terakhir, yakni Maret–April 2025 yang mencapai Rp434,4 triliun, meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp405 triliun.

Dalam paparannya, Anggito menyebutkan penerimaan dari PPh Pasal 21 pada April 2025 sudah kembali normal, tidak lagi terdampak oleh penerapan tarif efektif rata-rata (TER).

Sebelumnya, penerapan TER sempat menyebabkan lebih bayar PPh 21 senilai Rp16,5 triliun pada 2024, yang berdampak pada kinerja penerimaan awal tahun ini.

Penerimaan PPh 21 pada April 2025 mencapai Rp35,2 triliun, meningkat 4,45% dibandingkan April 2024 yang sebesar Rp33,7 triliun.

Sementara itu, realisasi PPh Badan tahunan atau PPh Pasal 29 yang dibayarkan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan 2024 tercatat sebesar Rp71,8 triliun, naik 6,37% dari Rp67,5 triliun pada periode sama tahun lalu.

Kenaikan setoran tersebut didorong oleh sektor industri kelapa sawit, perantara moneter, dan industri logam dasar mulia.

Untuk penerimaan dari PPN dalam negeri, pemerintah membukukan realisasi sebesar Rp59 triliun pada April 2025.

Nilai itu meningkat 8,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp54,5 triliun.

Terkait ketidakhadiran data neto, pemerintah menjelaskan bahwa perbandingan data pajak tahun ini dengan tahun lalu tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya tiga kebijakan baru.

Kebijakan tersebut meliputi penerapan tarif efektif rata-rata (TER), relaksasi pemungutan PPN, dan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan dari 31 Maret menjadi 11 April.

Dengan alasan tersebut, pemerintah memilih untuk menyajikan kinerja pajak 2025 dalam bentuk data bruto guna memberikan gambaran yang lebih proporsional atas perubahan sistem dan kebijakan yang sedang berjalan.
(Khairunisa Puspita Sari)