TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp65,28 Triliun

Redaksi PajakOnline · 23 Des 2024, 05.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyampaikan penerimaan pajak mencapai Rp65,28 triliun hingga 31 Oktober 2024, memenuhi 80,03% dari target APBN 2024 sebesar Rp81,58 triliun dan tumbuh sebesar 14,59% (yoy) daripada tahun lalu. Kinerja penerimaan pajak tumbuh dengan baik.

Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Banten Sonny Agustinus menjelaskan, mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode sampai dengan 31 Oktober 2024.

PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif. Sedangkan, PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.

Selanjutnya, penerimaan perpajakan sektor dominan hingga 31 Oktober 2024 mayoritas tumbuh positif.

Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan menjadi dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten s.d 31 Oktober 2024 dengan kontribusi masingmasing sektor tersebut sebesar 39,53% dan 24,97%.

Hingga 31 Oktober 2024, 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerang mengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.

Kinerja penerimaan yang terbaik hingga periode Oktober 2024 dialami oleh KPP Pratama Kosambi dengan capaian 94,92% dan pertumbuhan tertinggi juga oleh KPP Pratama Kosambi dengan pertumbuhan sebesar 36,26%.

Sonny menyampaikan kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 31,30%, 19,25%, dan 21,96%.