PajakOnline.com—Kanwil DJP Jakarta Barat melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp22,7 triliun sampai April 2024. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkapkan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 35,08% target APBN 2024 sebesar Rp64,8 triliun.
“Capaian ini dari 4 sektor dominan yang berkontribusi sebesar 74,81% dari seluruh penerimaan,” katanya dalam Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).
Kontributor utama penerimaan tersebut berasal dari perdagangan sebesar Rp10,5 triliun, industri pengolahan sebesar Rp4,1 triliun, konstruksi dan real estat sebesar Rp1,0 triliun, serta pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp1,2 triliun.
Keempat sektor dominan tersebut mengalami pertumbuhan positif dengan angka rata-rata sebesar 9,16%.
Berdasarkan pada jenis pajaknya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 20,22%. Pertumbuhan ini ditopang oleh PPh Pasal 29 badan yang mengalami kenaikan sebesar 17,60% (year on year/yoy).
Farid mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Jakarta Barat sampai dengan 30 April 2024 sebanyak 332.575 SPT. Angka ini menunjukan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 80,61% dari target sebanyak 412.582 SPT Tahunan.
