TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Capai Rp24,55 Triliun

Redaksi PajakOnline · 30 Des 2024, 08.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II per 31 Oktober 2024 bertambah 11,54 persen mencapai Rp24,55 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2023 (year on year) sebesar Rp22,12 triliun, dari total target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp33,56 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengatakan, sampai dengan 20 November 2024 penerimaan tahun 2024 telah bertambah menjadi Rp26,20 triliun atau sebesar 78,07 persen dari total target.

"Kami akan fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini, dan meminta dukungan semua pihak agar target penerimaan Rp33,56 triliun bisa tercapai dan terlampaui," katanya saat temu media di Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan capaian kinerja DJP Jatim II pelaporan SPT tahunan, progres pemadanan NIK-NPWP serta pelaksanaan sosialisasi dan edukasi coretax.

"Wajib Pajak yang melaporkan SPT tahun 2023 sampai 20 November 2024 sebanyak 806.321 atau 94 persen dari target sebesar 857.759 yang didominasi SPT Karyawan sebanyak 630.502 atau 78 persen, SPT-OP Non Karyawan 110.884 atau 14 persen dan SPT Badan 64.935 atau 8 persen. Kekurangan sebesar 51.438 SPT diharapkan sudah dilaporkan semua sebelum akhir tahun ini," katanya.

Ia mengatakan, untuk pemadanan NIK-NPWP yang merupakan pelaksanaan Perpres No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, telah selesai sejumlah 3.543.249 atau 90 persen dari target 3.938.742 NIK yang wajib dipadankan serta masih kurang 395.493 NIK atau 10 persen yang belum valid untuk dipergunakan sebagai NPWP.

"Wajib Pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP belum bisa memanfaatkan layanan aplikasi perpajakan coretax yang disediakan oleh DJP dan akan kesulitan dalam memanfaatkan layanan yang mengintegrasikan akun NPWP seperti layanan perbankan, BPJS, layanan umum lainnya," ujarnya.

Edukasi dan sosialisasi coretax yang akan diimplementasikan mulai Januari 2025, telah dilakukan secara masif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 5.184 wajib pajak, 48 konsultan pajak, dan 21 tax center.

"Diharapkan dari edukasi yang diberikan segera ditularkan kepada wajib pajak lainnya, agar cakupan wajib pajak yang teredukasi coretax semakin banyak dan dapat menyeluruh. DJP membuka layanan help desk coretax di kantor pelayanan pratama termasuk di kanwil dalam memberikan solusi permasalahan yang diajukan wajib pajak saat memanfaatkan layanan aplikasi ini," katanya.

Dia juga meminta bantuan kalangan media massa agar menginformasikan secara masif terkait maraknya penipuan mengatasnamakan dari DJP dengan beberapa modus dan dalih yang dipergunakan penipu.

"Penipuan ini mempergunakan cara-cara yang cukup canggih mengambil data pribadi wajib pajak melalui pishing, scamming, spoofing dengan menghubungi atau mengirim spam kepada wajib pajak. Wajib Pajak yang terlena dengan tipuan ini rekeningnya dapat terkuras seperti penipuan yang selama ini terjadi di lembaga keuangan, perbankan dan BPJS," katanya.