TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap Final

Redaksi PajakOnline · 25 Sep 2026, 17.18 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pengadilan Pajak memastikan pelayanan kepada masyarakat dan para pencari keadilan tetap berjalan normal mulai 1 Januari 2027, meskipun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan lembaga tersebut beralih dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung (MA).

Kepastian tersebut disampaikan dalam proses uji publik Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak yang saat ini memasuki tahap finalisasi.

Pengalihan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa seluruh pembinaan Pengadilan Pajak harus berada di bawah MA paling lambat 31 Desember 2026.

Koordinator Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak, Aditya Agung Priyo Nugroho, mengatakan pemerintah bersama MA telah menyiapkan skema agar perubahan kelembagaan tidak mengganggu proses penyelesaian sengketa pajak.

“1 Januari 2027 Pengadilan Pajak sudah sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung. Kondisinya tetap, layanannya baik-baik saja. Cara beracara dan berperkara di Pengadilan Pajak tetap, perpindahannya smooth, tidak ada perubahan yang signifikan,” ujar Aditya dalam uji publik dikutip Jumat (25/9/2026).

Dengan demikian, wajib pajak maupun kuasa hukum tidak perlu melakukan perubahan mendasar terhadap mekanisme berperkara ketika memasuki 2027.

Prosedur pengajuan banding, persidangan, serta pelayanan administrasi pada tahap awal transisi tetap menggunakan mekanisme yang selama ini berlaku.

Aditya menegaskan, masyarakat tetap dapat datang ke gedung Pengadilan Pajak dan mengikuti proses persidangan sebagaimana biasa.

“Kalau Bapak-Ibu datang nanti, gedungnya masih tetap, cara pengajuan bandingnya masih sama, cara bersidangnya masih sama. Itu sudah menjadi kesepakatan dengan Mahkamah Agung,” katanya.

RPerpres Masuk Tahap Final

Perkembangan terbaru menunjukkan penyusunan RPerpres pengalihan Pengadilan Pajak telah memasuki tahap final setelah pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

Aditya mengatakan finalisasi rancangan tersebut telah dilakukan pada akhir Agustus 2026 dan selanjutnya diarahkan memasuki proses harmonisasi. Pemerintah menargetkan Perpres dapat ditetapkan pada Oktober 2026.

Dokumen perencanaan pemerintah juga telah mencantumkan RPerpres mengenai pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA. Materinya mencakup pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan serta pelaksanaan transisi secara bertahap.

RPerpres tersebut tidak hanya mengatur perpindahan kelembagaan, tetapi juga status hakim, penataan sumber daya manusia, aset, administrasi, keuangan, sistem teknologi informasi, serta ketentuan peralihan.

Tata Cara Berperkara Belum Berubah

Salah satu poin penting bagi wajib pajak dan kuasa hukum adalah keberlanjutan hukum acara.

Dalam ketentuan peralihan yang sedang disiapkan, penanganan sengketa pajak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sepanjang belum terdapat perubahan terhadap undang-undang tersebut.

Aditya juga menyatakan ketentuan mengenai kuasa hukum masih mengikuti peraturan yang berlaku saat ini.

“Terkait dengan kuasa hukum, sampai dengan nanti perpindahan pada 2027 akan menggunakan ketentuan yang ada. Kita menggunakan kuasa hukum sesuai PMK yang berlaku,” ujar Aditya.

Artinya, perpindahan pembinaan dari Kemenkeu ke MA tidak secara otomatis mengubah persyaratan kuasa hukum maupun tata cara berperkara.

Perubahan yang lebih mendasar terhadap hukum acara baru dimungkinkan apabila nantinya terdapat perubahan terhadap UU Pengadilan Pajak.

e-Tax Court Tetap Digunakan

Selain proses persidangan secara langsung, layanan digital juga menjadi bagian penting dalam transisi.

Pengadilan Pajak memastikan e-Tax Court tetap digunakan. Berdasarkan data yang disampaikan Aditya, sekitar 97% pengajuan sengketa saat ini telah dilakukan secara digital melalui sistem tersebut.

Sistem digital tersebut juga telah mempercepat proses administrasi. Penerbitan izin kuasa hukum, misalnya, yang sebelumnya memiliki standar operasional tujuh hari, rata-rata dapat diselesaikan dalam sekitar 3,26 hari.

Ke depan, e-Tax Court akan disinergikan secara bertahap dengan sistem peradilan elektronik MA. Integrasi tersebut dirancang agar tidak mengganggu pelayanan maupun proses penyelesaian perkara yang sedang berjalan.

Kementerian Keuangan juga masih akan memberikan dukungan teknologi informasi untuk memastikan sistem e-Tax Court tetap berjalan selama masa transisi.

Beban Sengketa Tetap Menjadi Tantangan

Transisi kelembagaan dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya volume perkara di Pengadilan Pajak.

Dalam lima tahun terakhir, Pengadilan Pajak rata-rata menangani sekitar 13.331 sengketa pajak setiap tahun. Karena itu, pemerintah dan MA menempatkan kesinambungan layanan sebagai salah satu prinsip utama dalam proses pengalihan.

Percepatan administrasi juga telah dilakukan. Data Kemenkeu hingga Agustus 2026 menunjukkan rata-rata penyelesaian administrasi sengketa pajak mencapai 11 hari, lebih cepat dibandingkan target maksimal 25 hari yang disebut dalam ketentuan UU Pengadilan Pajak.

Status Hakim dan Pegawai Disiapkan

Transisi tidak hanya menyangkut layanan kepada pencari keadilan, tetapi juga status sumber daya manusia.

Dalam rancangan pengaturan transisi, hakim Pengadilan Pajak akan beralih menjadi hakim MA. Hak keuangan dan fasilitas hakim pajak dirancang disetarakan dengan hakim pada tingkat banding di MA sehingga perpindahan tidak mengurangi hak yang diterima.

Sementara itu, pegawai Kemenkeu yang selama ini bekerja pada Sekretariat Pengadilan Pajak tetap menjalankan tugasnya dalam masa transisi melalui mekanisme penugasan ke MA.

Penataan sumber daya manusia selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Kemenkeu dan MA bersama kementerian/lembaga terkait.

Proses pengalihan Pengadilan Pajak menjadi salah satu agenda penting reformasi kelembagaan peradilan pajak. Putusan MK mengharuskan penyatuan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke dalam MA paling lambat 31 Desember 2026.

Namun, pelaksanaan transisi dirancang agar perubahan kelembagaan tidak secara langsung mengubah aktivitas masyarakat yang sedang mencari keadilan dalam sengketa pajak.

Aditya menegaskan bahwa tantangan utama pemerintah adalah memastikan seluruh proses perpindahan berlangsung tanpa menghambat pelayanan.

“Tidak ada pihak yang dirugikan, dan layanan tetap berjalan dengan smooth landing,” katanya.

Dengan perkembangan tersebut, 1 Januari 2027 menjadi tonggak penting bagi Pengadilan Pajak. Secara kelembagaan, pembinaannya berada di bawah Mahkamah Agung, tetapi bagi wajib pajak dan kuasa hukum, proses pengajuan perkara, persidangan, serta layanan utama pada tahap awal transisi ditargetkan tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.

Perubahan lebih lanjut akan mengikuti perkembangan regulasi, termasuk apabila pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap UU Pengadilan Pajak.