Jakarta, PajakOnline — Pengadilan Pajak memastikan pelayanan kepada masyarakat dan para pencari keadilan tetap berjalan normal mulai 1 Januari 2027, meskipun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan lembaga tersebut beralih dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung (MA).
Kepastian tersebut disampaikan dalam proses uji publik Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak yang saat ini memasuki tahap finalisasi.
Pengalihan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa seluruh pembinaan Pengadilan Pajak harus berada di bawah MA paling lambat 31 Desember 2026.
Koordinator Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak, Aditya Agung Priyo Nugroho, mengatakan pemerintah bersama MA telah menyiapkan skema agar perubahan kelembagaan tidak mengganggu proses penyelesaian sengketa pajak.
“1 Januari 2027 Pengadilan Pajak sudah sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung. Kondisinya tetap, layanannya baik-baik saja. Cara beracara dan berperkara di Pengadilan Pajak tetap, perpindahannya smooth, tidak ada perubahan yang signifikan,” ujar Aditya dalam uji publik dikutip Jumat (25/9/2026).
Dengan demikian, wajib pajak maupun kuasa hukum tidak perlu melakukan perubahan mendasar terhadap mekanisme berperkara ketika memasuki 2027.
Prosedur pengajuan banding, persidangan, serta pelayanan administrasi pada tahap awal transisi tetap menggunakan mekanisme yang selama ini berlaku.
Aditya menegaskan, masyarakat tetap dapat datang ke gedung Pengadilan Pajak dan mengikuti proses persidangan sebagaimana biasa.
“Kalau Bapak-Ibu datang nanti, gedungnya masih tetap, cara pengajuan bandingnya masih sama, cara bersidangnya masih sama. Itu sudah menjadi kesepakatan dengan Mahkamah Agung,” katanya.
RPerpres Masuk Tahap Final
Perkembangan terbaru menunjukkan penyusunan RPerpres pengalihan Pengadilan Pajak telah memasuki tahap final setelah pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Aditya mengatakan finalisasi rancangan tersebut telah dilakukan pada akhir Agustus 2026 dan selanjutnya diarahkan memasuki proses harmonisasi. Pemerintah menargetkan Perpres dapat ditetapkan pada Oktober 2026.
Dokumen perencanaan pemerintah juga telah mencantumkan RPerpres mengenai pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA. Materinya mencakup pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan serta pelaksanaan transisi secara bertahap.
RPerpres tersebut tidak hanya mengatur perpindahan kelembagaan, tetapi juga status hakim, penataan sumber daya manusia, aset, administrasi, keuangan, sistem teknologi informasi, serta ketentuan peralihan.
Tata Cara Berperkara Belum Berubah
Salah satu poin penting bagi wajib pajak dan kuasa hukum adalah keberlanjutan hukum acara.
Dalam ketentuan peralihan yang sedang disiapkan, penanganan sengketa pajak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sepanjang belum terdapat perubahan terhadap undang-undang tersebut.
Aditya juga menyatakan ketentuan mengenai kuasa hukum masih mengikuti peraturan yang berlaku saat ini.
“Terkait dengan kuasa hukum, sampai dengan nanti perpindahan pada 2027 akan menggunakan ketentuan yang ada. Kita menggunakan kuasa hukum sesuai PMK yang berlaku,” ujar Aditya.
Artinya, perpindahan pembinaan dari Kemenkeu ke MA tidak secara otomatis mengubah persyaratan kuasa hukum maupun tata cara berperkara.
Perubahan yang lebih mendasar terhadap hukum acara baru dimungkinkan apabila nantinya terdapat perubahan terhadap UU Pengadilan Pajak.
