PajakOnline.com—Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk tahun pajak tersebut.
Sementara itu, pencatatan ialah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran/penerimaan bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak/yang dikenai pajak yang bersifat final.
Dalam melakukan pembukuan maupun pencatatan di Indonesia, terdapat syarat dan ketentuan yang telah diatur.
Salah satunya yaitu menggunakan bahasa Indonesia, Akan tetapi, DJP memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang hendak menyusun pembukuan dalam bahasa Inggris. Untuk dapat membuat pembukuan berbahasa Inggris, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan/pemberitahuan ke DJP.
