PajakOnline.com— Tax allowance merupakan fasilitas pengurangan pajak yang diberikan kepada investor dengan memperhitungkan besaran jumlah investasi. Biasanya insentif pajak ini ditetapkan untuk investasi di bidang tertentu. Pengajuan permohonan fasilitas ini sudah dapat dilakukan melalui sistem OSS.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/ Tahun 2020 yang merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019. PMK tersebut mengatur tentang penentuan kesesuaian bidang usaha dan kriteria serta syarat untuk mendapatkan fasilitas tax allowance yang kini dapat dilakukan melalui sistem OSS.
Sesuai Pasal 1 angka 5 PP 78/2019, OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Ketentuan terkait pengajuan permohonan tax allowance melalui sistem OSS ini telah diatur dalam Pasal 6 PMK 96/2020, namun Wajib Pajak badan perlu memenuhi 2 ketentuan berikut yang dilakukan melalui sistem OSS:
1. Wajib Pajak badan harus memastikan bahwa kegiatan usahanya termasuk dalam bidang-bidang usaha tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 atau bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu seperti yang dimaksud dalam Lampiran II PP 78/2019.
