TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengaruh Shadow Economy Terhadap Indonesia

Redaksi PajakOnline · 31 Mei 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Istilah shadow economy muncul akibat adanya kegiatan ekonomi yang tidak terdeteksi oleh pemerintah. Jadi, baik aktivitas ekonomi yang legal maupun ilegal jika tidak terdeteksi, maka termasuk dalam golongan shadow economy. Aktivitas shadow economy berkontribusi terhadap perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).

Tingginya aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi atau tidak terdaftar menimbulkan hambatan bagi Pemerintah dalam menggali potensi penerimaan negara dari sumber perpajakan. Shadow economy dapat meningkatkan risiko kehilangan basis data Wajib Pajak (WP) terutama dari segi PPh dan PPN.

Kini, perekonomian Indonesia tengah dibebani oleh aktivitas shadow economy. Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa shadow economy diperkirakan mencapai kisaran 8,3 hingga 10 persen dari PDB Indonesia.

Menurut data dari BPS menunjukkan bahwa PDB Indonesia pada Triwulan II Tahun 2021 melebihi nilai Rp 4.175 triliun. Jika data ini digunakan sebagai acuan, maka tingkat shadow economy Indonesia mencapai nilai Rp 417,5 triliun di waktu yang sama.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan bahwa nilai shadow economy Indonesia mencapai 30 hingga 40 persen dari PDB Indonesia, angka ini jauh lebih tinggi dari perkiaan BPS. PPATK mengatakan bahwa persentase tersebut menggunakan data dari lembaga internasional di angka 30 hingga 40 persen dari nilai PDB Indonesia.

Adapun Pengaruh Terhadap Ekonomi Indonesia dengan besarnya porsi shadow economy Indonesia saat ini menunjukkan bahwa kondisi perekonomian Indonesia menjadi terdistorsi dan menggangu ekonomi Indonesia yang dapat tumbuh di bawah potensi sebenarnya. Maka hal ini akan menutup jalan dalam menerapkan kebijakan perpajakan.

Alasan beberapa pihak melakukan shadow economy yaitu mereka yang merasa terbebani oleh kebijakan pemerintah dalam hal perpajakan, sehingga mereka memilih exit option dengan melakukan aktivitas shadow economy agar dapat terus menghindar dari pajak (tax avoidance). Dalam hal tersebut dapat mengakibatkan data terkait jumlah pengangguran, angkatan kerja, konsumsi, dan pendapatan menjadi tidak akurat, sehingga pengambilan kebijakan di sektor ekonomi pun menjadi tidak tepat dan tidak efisien.

Perlu diketahui juga, aktivitas shadow economy berupa impor produk ke dalam negeri juga memberikan dampak negatif bagi industri dalam negeri. Impor produk dari luar negeri akan mematikan industri dalam negeri, apalagi jika aktivitas impor tersebut tidak terdeteksi.(Kelly Pabelasary)