TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengembalian Kelebihan Pembayaran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—

A. Dasar Hukum.



  1. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang BPHTB.




  2. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 1997 tentang pembagian hasil penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah




  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1997 tentang penggunaan hasil penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat.




  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 24/PJ.6/1997 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB) dan Penghitungan Kelebihan Pembayaran BPHTB.




  5. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP - 27/PJ.6/1997 dan 6399b/A.6/61/1297B/A.6/61/1297 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB.

































































B. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
-

Wajib Pajak dapat mengajukan pemohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.



Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.


-

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan :



1)



Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar temyata lebih besar daripada jumlah pajak yang terhutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terhutang.



2)



Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terhutang.


-

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.


-

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.


-

Apabila pengembalian keleblhan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Direktur Jenderal Pajak memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.


-

Kepala KPPBB atas nama Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKBLB harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB) setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan hutang BPHTB dan atau PBB dalam wilayah Dati II yang sama.


-

Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (SKBLB).