TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengenaan PPN dan PPh dalam Kegiatan Pemilu

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan Pemilu ini cukup erat kaitannya dengan pajak. Pajak termasuk sumber utama pendanaan penyelenggaraan Pemilu. Diketahui pada Pemilu 2014, total anggaran kegiatan yang dibutuhkan KPU mencapai Rp14,4 triliun.

Dari anggaran tersebut, senilai Rp3,7 triliun dialokasikan untuk pengadaan dan distribusi logistik. Sementara, Rp2,4 triliun digunakan untuk biaya sosialisasi, akreditasi pemantau pemilu, fasilitas kampanye, updating data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pemilu, sumpah dan janji anggota DPR, DPD, dan DPRD, sampai dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Presiden baik untuk putaran pertama dan putaran kedua.

Anggaran juga digunakan untuk menggaji atau memberi uang upah untuk petugas atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), yakni senilai Rp8,3 triliun atau sebesar 57,59% dari total anggaran tersebut. Kemudian, dari total anggaran tersebut, KPU pusat mendapat jatah sebesar 13,95%.

Dari semua biaya tersebut, lebih dari 70% dibiayai dari sektor pajak.

Selanjutnya, jenis pajak yang terkait dengan aktivitas Pemilu adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dipotong atas honorarium anggota kepanitiaan, sehubungan dengan Pemilu atau Pilkada yang statusnya bukanlah sebagai pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri.

Terdapat pajak lainnya terkait aktivitas Pemilu selain PPh Pasal 21 yakni, PPN dan PPh Pasal 23 atas jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pemungutan PPN dan PPh Pasal 23 ini terjadi saat belanja pada masa kampanye hingga aktivitas pemilu. Misalnya, saat melakukan belanja seperti atribut caleg, alat peraga untuk pemilu, tinta, jasa percetakan surat suara yang dilakukan atau transaksinya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, tidak boleh memungut PPN, jika lawan transaksi yang menjual atribut caleg, alat peraga pemilu, tinta, dan beberapa BKP lainnya bukanlah PKP. Tetapi, harga jual atas BKP tersebut tetap ada unsur PPN. Karena PPN-nya sudah termasuk dalam harga jual barang-barang kebutuhan kegiatan pemilu tersebut.

Pemotongan PPN atas BKP yang dibeli untuk kepentingan Pemilu ini tarifnya sebesar 11%. Sedangkan tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan pada aktivitas pemilu sebesar 2% atas jasa percetakan surat suara. (Azzahra Choirrun Nissa)