TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Akuntansi Cash Basis dan Accrual Basis

Redaksi PajakOnline · 7 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Akuntansi adalah proses pencatatan transaksi keuangan mengenai pengukuran dan penjabaran atau pemberi kepastian mengenai informasi keuangan yang diberikan kepada pihak terkait, baik pribadi maupun investor atau pemilik usaha.

Dalam dunia akuntansi, terdapat 2 macam pencatatan yakni metode cash basis dan accrual basis.

Accrual basis ialah pencatatan pendapatan ketika berlangsungnya suatu transaksi walaupun pendapatan belum diterima atau dibayarkan. Metode ini dilakukan saat memberikan atau menerima suatu layanan atau produk bahkan sebelum transaksi tunai terjadi. Pada accrual basis, biaya dicatat pada saat biaya tersebut dipakai atau digunakan walaupun belum mengeluarkan kas.

Berikut kelebihan dan kekurangan dari accrual basis:

1. Kelebihan
- Informasi yang didapat lebih akurat, jelas, dan dapat dipercaya.
- Menunjukkan gambaran pendapatan walaupun kas belum diterima.
- Lebih mudah digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban, dan ekuitas.

2. Kekurangan
- Risiko pendapatan tak tertagih.
- Perusahan tidak dapat menentukan waktu kapan pendapatan dapat diterima.
- Dapat mengakibatkan penurunan ekuitas akibat dari penyusutan dan amortisasi.

Sementara itu, cash basis merupakan pencatatan transaksi ketika kas diterima atau dibayarkan dan bukan berdasarkan kapan benar-benar diperoleh atau terjadi. Pada metode ini, biaya dicatat pada saat mengeluarkan kas dan pendapatan baru diakui ketika kas atau uang sudah diterima walaupun barang/jasa sudah diberikan kepada konsumen.

Berikut kelebihan dan kekurangan cash basis:

1. Kelebihan
- Pendapatan diakui pada saat diterimanya kas sehingga mencerminkan posisi yang sesungguhnya.
- Laporan keuangan yang disajikan memperlihatkan posisi keuangan yang ada pada saat laporan tersebut terjadi.
- Perusahaan tidak perlu membuat pencadangan untuk kas yang belum tertagih.

2. Kekurangan
- Metode cash basis tidak mencerminkan laporan keuangan yang sesungguhnya.
- Dapat menurunkan perhitungan pendapatan bank sebab adanya pengakuan pendapatan sampai kas/uang diterima.
- Manajemen kesulitan untuk menentukan kebijakan sebab selalu berpatokan pada kas. (Atania Salsabila)